Jumat, 24 Juni 2011

Pelabuhan Perikanan


Pelabuhan Perikanan
Pengertian pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan
            Menurut Suryono (2003) Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
            Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
            Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
            Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).
            Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah tempat para nelayan mendaratkan hasil tangkapanya atau merupakan pelabuhan perikanan skala lebih kecil (Anonimous).
            Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981) Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan
            Direktorat Jenderal Perikanan (1994), membagi pelabuhan perikanan berdasarkan fungsi, kapasitas akomodasi, distribusi dan ruang lingkup menjadi :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
            Kriteria dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah sebagai berikut :
1.    Pangkalan pendaratan ikan merupakan unit pelaksana teknis daerah dan kegiatan perikanan yang dilakukan masih bersifat tradisional.
2.    Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5 ton/hari.
3.    Dapat menampung kapal sampai dengan ukuran 5 GT sejumlah 15 unit sekaligus.
4.    Panjang dermaga skurang-kurangnya 50 M dengan kedalaman kolam minus 2M.
5.    Memiliki lahan sekurang-kurangnya seluas 2 Ha.
Berikut ini tabel karakteristik Pelabuhan Perikanan di Indonesia berdasarkan kapasitas dan kemampuan pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan. (Tabel 1).

 Tabel 1 : Karakteristik Kelas Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI :
No
Kriteria Pelabuhan Perikanan
PPS
PPN
PPP
PPI
1
Daerah operasional kapal ikan yang dilayani


Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional
Perairan ZEEI dan laut teritorial
Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI
Perairan pedalaman dan perairan kepulauan
2
Fasilitas tambat/labuh kapal
>60 GT
30-60 GT
10-30 GT
3-10 GT
3
Panjang dermaga dan Kedalaman kolam
>300 m dan >3 m
150-300 m dan >3 m
100-150 m dan >2 m
50-100 m dan >2 m
4
Kapasitas menampung Kapal
>6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT)
>2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT)
>300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT)
>60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT)
5
Volume ikan yang didaratkan
rata-rata 60 ton/hari
rata-rata 30 ton/hari
-
-
6
Ekspor ikan
Ya
Ya
Tidak
Tidak
7
Luas lahan
>30 Ha
15-30 Ha
5-15 Ha
2-5 Ha
8
Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan
Ada
Ada/Tidak
Tidak
Tidak
9
Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan
Ada
Ada
Ada
Tidak
Sumber : Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi (2010).
Fungsi dan Peranan Pangkalan Pendaratan Ikan
            Pangkalan Pendaratan Ikan merupakan tempat bertambat dan labuh perahu/kapal perikanan, tempat pendaratan hasil perikanan dan melelangkannya yang meliputi areal perairan dan daratan, dalam rangka memberikan pelayanan umum serta jasa, untuk memperlancar kegiatan usaha perikanan baik penangkapan ikan mauoun pengolahannya. Pangkalan Pendaratan Ikan sebgai salah satu unsur prasarana ekonomi, dibangun dengan tujuan untuk menunjang keberhasilan pembangunan perikanan, terutama perikanan skala kecil.
Sesuai dengan fungsinya, ruang lingkup kegiatan PPI meliputi tiga hal pokok :
1.    Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, meliputi ; tambat labuh perahu / kapal perikanan, bongkar muaat hasil tangkapan, penyaluran perbekalan kapal dan awak kapal serta pemeliharaan kapal dan alat-alat perikanan.
2.    Kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil meliputi ; penanganan hasil tangkapan, pelelangan ikan, pengepakan, penyaluran / distribusi, pengolahan dan pengawetan.
3.    Kegiatan pembinaan dan pengembangan masyarakat nelayan, meliputi ; penyuluhan dan pelatihan, pengaturan (keamanan, pengawasan dan perizinan), pengumpulan data statistik perikanan serta pembinaan perkoperasian dan ketrampilan nelayan.
Ditinjau dari fungsinya, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) merupakan prasarana penangkapan yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat nelayan berskala usaha kecil dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi perikanan, pengembangan wilayah, agribisnis dan agroindustri serta sebagai pendukung dalam pelaksanaan otonomi daerah. Fasilitas yang tersedia di PPI terdiri dari fasilitas dasar (pokok), fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. (Direktorat Jenderal Perikanan, 1996/ 1997).
Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Perikanan 1995 (dalam Sulistyani, 2005), bahwa fungsi dari pada pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
a.    Pusat pengembangan masyarakat nelayan;
Sebagai sentral kegiatan masyarakat nelayan, Pelabuhan Perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik nelayan berdomisili maupun nelayan pendatang.
b.    Tempat berlabuh kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan yang dibangun sebagai tempat berlabuh (landing) dan tambat / merapat (mouring) kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya kapal perikanan tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk mendaratkan ikan (unloading), memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan tersebut.
c.    Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan;
Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkap (unloading activities) Pelabuhan Perikanan selain memiliki fasilitas dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron ) yang cukup memadai, untuk menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula oleh sarana / fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.
d.    Tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan dipersiapkan untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke laut dan bongkar ikan, pemasaran / pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.
e.    Pusat penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan;
Prinsip penanganan dan pengolahan produk hasil perikanan adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and cold). Untuk memenuhi prinsip tersebut setiap Pelabuhan Perikanan harus melengkapi fasilitas–fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage) dan sarana / fasilitas sanitasi dan hygien, yang berada di kawasan Industri dalam lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.
f.     Pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan;
Dalam menjalankan fungsi, Pangkalan Pendaratan Ikan dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan (TPI), pasar ikan (Fish Market) untuk menampung dan mendistribusikan hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut maupun jalan darat.

g.    Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
Pengendalian mutu hasil perikanan dimulai pada saat penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan Perikanan sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan mutu hasil perikanan seperti laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.
h.    Pusat penyuluhan dan pengumpulan data;
Untuk meningkatkan produktivitas, nelayan memerlukan bimbingan melalui penyuluhan baik secara teknis penangkapan maupun management usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat langkah kebijaksanaan dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan sumberdaya ikan selain data primer melalui penelitian data sekunder diperlukan untuk itu, maka untuk kebutuhan tersebut dalam kawasan Pelabuhan Perikanan merupakan tempat terdapat unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan pengumpulan data.
i.     Pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan;
Pelabuhan Perikanan sebagai basis pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat tangkap dan kapal perikanan, ABK, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan. Sedangkan kegiatan pengawasan dilaut, Pelabuhan Perikanan dapat dilengkapi dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan dilaut.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
            Pelabuhan Perikanan memiliki berbagai fungsi, yaitu :
1.  Fasilitas Pokok (basic fascilities)
2.  Fasilitas Fungsional (functional fascilities)
Fasilitas pokok pelabuhan terdiri atas : fasilitas perlindungan (protective fascilities), fasilitas tambat (mooring fascilities) dan fasilitas perairan pelabuhan (water side fascilities). Fasilitas fungsional terdiri atas berbagai fasilitas untuk melayani berbagai kebutuhan lainnya di areal pelabuhan tersebut seperti bantuan navigasi, layanan transportasi, layanan suplai kebutuhan bahan bakar minyak dan pelumas, tempat penanganan dan pengolahan ikan, fasilitas darat untuk perbaikan jaring, perbengkelan untuk perbaikan dan pemeliharaan kapal, layanan kebutuhan air bersih dan perbekalnan melaut dan lain sebagainya (Murdiyanto 2003 dalam Sulistyani, 2005).
Menurut Lubis (2000), fasilitas fungisional dapat dikelompokkan menjadi empat bagian berdasatrkan fungsinya, yaitu :
a.    Untuk penanganan hasil tangkapan dan pemasarannya, yang terdiri dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, pabrik es, gudang es, refrigerasi / fasilitas pendingin dan gedung-gedung pemasaran.
b.    Untuk pemeliharaan dan perbaikan armada alat penengkapan ikan, ruang mesin, tempat penjemuran alat penangkapan ikan, bengkel, slipways dan gudang jaring.
c.    Untuk perbekalan yang terdiri dari : tangki dan instalasi air minum serta BBM.
d.    Untuk komunikasi yang terdiri dari dari : stasiun jaringan telepon, radio SSB.
Pembangunan dan penyediaan fasilitas prasarana perikanan dan dalam hal ini Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Perikanan dalam menunjang perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 41 yang isinya sebagai berikut :
(1)   Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.
(2)   Menteri menetapkan :
a.    rencana induk pelabuhan secara nasional
b.    klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan
c.    persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan dan pengawasan pelabuhan perikanan
d.    pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah.
Tempat Pelelangan Ikan
            Ikan merupakan komoditi yang mudah busuk. Sesudah diangkat dari kapal, ikan harus segera ditangani secara tepat untuk mempertahankan mutu ikan secara maksimum. Sistem pemasaran menjadi kompleks karena sifatnya yang mudah busuk.
Beberapa cara pelayanan untuk mendistribusikan produk perikanan yang dapat dilakukan :
1.    Melalui tempat pelelangan ikan di pelabuhan perikanan dan pasar induk di luar kota sebelum akhirnya sampai pada konsumen.
2.    Diangkut dengan kapal langsung ke pasar di kota konsumen tanpa melewati tempat pelelangan ikan.
3.    Para pengolah membeli ikan untuk bahan mentah di tempat pelelangan.
4.    Setelah membeli ikan di pelelangan ikan, tengkulak memasok para konsumen di lingkungan perkotaan seperti restoran, pabrik, rumah sakit, pasar swalayan dan sebagainya.
Hasil tangkapan yang dibongkar dari kapal ikan perlu mendapatkan pelayanan yang memudahkan terlaksananya pekerjaan dalam serangkaian proses seperti sortasi, pencucian, penimbangan, penjualan dan pengepakan di tempat pelelangan ikan (TPI) tersebut. Setelah itu ikan dikirim sebagian untuk konsumsi lokal dalam bentuk segar, sebagian lainnya ke pabrik untuk prosesing dan sisanya ke tempat pembekuan ikan untuk diawetkan.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fasilitas fungsional yang disediakan di setiap Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Dengan demikian TPI merupakan bagian dari pengelolaan PPI. Fasilitas lain yang disediakan oleh PPI adalah fasilitas dasar seperti dermaga, kolam pelabuhan, alur pelayaran serta fasilitas penunjang seperti gudang, MCK, keamanan dan lain sebagainya.